Korban didatangi oleh ketua yayasan, lalu bertanya kenapa korban menangis. Dari situlah korban mengungkapkan apa yang terjadi dan diperbuat oleh tersangka DFL. Bahkan, tidak menunggu waktu lama, keesokan harinya tersangka langsung dipecat.
“Katanya pak Andi, setelah keterangan dari salah satu korban itu, besoknya langsung pelaku di pecat,” ujarnya.
Itulah mengapa sehingga pelaku saat ditangkap penyidik tidak didalam lingkungan sekolah asrama, melainkan di Jalan Budi Utomo ujung, area SP 1, yang merupakan tempat tinggal keluarga tersangka.
Menurut Kasatreskrim, para korban pun selama menjalani proses pemeriksaan, terus didampingi oleh tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika.
Reporter: Saldi
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis