“Kemerdekaan Tidak Lagi Menjadi Kesan yang Menyenangkan Bagi Kami”

Ilustrasi (Foto: Dok/SP)
Ilustrasi (Foto: Dok/SP)

Menyangkut hak atas pekerjaan dan hak atas upah, kata Gobay, secara eksplisit diatur pada Pasal 28 d ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “setiap orang berhak bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

“Karena diatur dalam UUD 1945, maka itu menjadi hak konstitusional warga negara,” katanya ketika berbincang dengan Jurnalis Seputarpapua.com melalui sambungan telepon, pekan lalu.

Ia menyebut, berdasarkan Pasal 28 d terdapat kewajiban negara dalam permasalahan ini. Sementara Pasal 28 i Ayat (4) ditegaskan: “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”.

“Apabila ada buruh yang menyampaikan dia tidak menikmati kemerdekaan, maka itu membuktikan telah terjadi pengabaian hak atas pekerjaan dan upah yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 d ayat (2),” kata dia.

Dengan demikian, menurut Gobay, sangat pantas apabila 8.300 buruh merasa belum merdeka. Sebab, menurutnya, keputusan sepihak perusahaan melakukan PHK dengan dalih istilah apapun, telah menimbulkan rentetan masalah kemanusiaan bagi buruh.

“Ini juga membuktikan bahwa negara sedang mengabaikan tugasnya sebagaimana Pasal 28 i ayat (4),” tegasnya.

Ia mengatakan, diamnya pemerintah atas kasus ini, jelas mengarah pada konteks pelanggaran HAM dengan tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM pada 2017 lalu yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Sejauh ini, sebutnya, sekitar 71 buruh moker meninggal dunia akibat tidak mampu membiayai ongkos pengobatan. Perusahaan, kata dia, telah memutus upah dan layanan BPJS mereka sejak Juli 2017 meski kasus tersebut masih dalam sengketa.

“Ini kemudian menguatkan bahwa benar telah terjadi pengabaian HAM milik para buruh berjumlah 8.300 orang,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *