“Kemerdekaan Tidak Lagi Menjadi Kesan yang Menyenangkan Bagi Kami”

Ilustrasi (Foto: Dok/SP)
Ilustrasi (Foto: Dok/SP)

Freeport juga diminta segera mempekerjakan mereka kembali, dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan secara tuntas.

“Namun, ini juga diabaikan dan sama sekali tidak diindahkan oleh Freeport,” kata Emanuel Gobay.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan penelusuran Seputarpapua, pada Maret 2019 Disnaker Provinsi Papua menindaklanjuti pengaduan di 2017 tentang adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia.

Disnaker Provinsi Papua ketika itu memberikan surat tugas kepada Pengawas Ketenagakerjaan melalui Surat Perintah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor : 802/419 tertanggal 25 Maret 2019.

Surat tersebut memerintahkan Agus Sugiantoro S.Kom dan Sri Rahmi, SH selaku Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, untuk memeriksa dan menguji norma-norma ketenagakerjaan di PT. Freeport indonesia, serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas pengawas menerbitkan Surat Dinas Tenaga Kerja Nomor: 560/1455/2019, Perihal: Nota Pemeriksaan I tertanggal 16 Desember 2019 yang dikirimkan kepada Pimpinan Perusahaan PT. Freeport Indonesia.

Nota Pemeriksaan I itu berisi dua point, pertama: PT.Freeport Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.

Kedua: Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *