SENTANI | Polisi sempat menahan 64 orang dari Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme (FMRPAM) yang melakukan aksi demontrasi di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (2/4/2024).
Total ada ratusan anggota FMRPAM yang menggelar unjuk rasa sebagai bentuk protes atas penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap seorang warga di Kabupaten Puncak beberapa waktu lalu.
Meski begitu, aksi unjuk rasa ini dibubarkan polisi karena tidak memiliki ijin dan mengganggu ketertiban umum serta menghambat aktivitas masyarakat.
Tak hanya dibubarkan, polisi juga mengamankan 64 orang untuk dimintai keterangan di Mapolres Jayapura.
“Dalam aksi tersebut, ada 64 orang yang diamankan untuk dilakukan klarifikasi terkait tujuan dan tuntutan mereka,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen pada Selasa sore.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik antara pihak kepolisian dan para demonstran, akhirnya massa dipulangkan dengan tertib.
“Setelah dilakukan klarifikasi, para demonstran yang sempat kami amankan di Mapolres Jayapura kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Kapolres menerangkan, tindakan tersebut dilakukan dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian yang damai demi menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jayapura. Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk anak-anak yang akan pergi ke sekolah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis