TIMIKA | Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) Mimika mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian Polsek Mimika Baru yang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan warganya.
Ketua Umum KKJB Mimika Imam Parjono melalui Ketua Bidang Hukum KKJB Teguh Sukma mengapresiasi sikap tegas jajaran Polsek Mimika Baru yang menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
Dimana, Kapolsek Mimika Baru menegaskan tidak ada mediasi maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka. Sehingga proses ini tetap dilanjutkan sampai ke meja hijau.
“Kapolsek Miru menegaskan tidak main-main dengan kasus ini dan tetap memproses sampai ke meja hijau,” kata Teguh di Polsek Miru, Jumat (30/4/2021).
Kata dia, selaku penasehat hukum, dirinya akan tetap mengawal kasus ini. Selain itu diharapkan pelaku dihukum dengan berat, yakni dengan menjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 354 KUHP.
Ini karena korban sampai saat ini masih dirawat di IGD dan belum bisa memberikan keterangan.
“Saya harap penyidik bisa jeli melihat pasal untuk menjerat pelaku. Apalagi pelaku ini dengan sengaja menganiaya korban,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada Selasa (27/5/2021) Suroto seorang tukang ojek babak belur akibat dianiaya seorang pemuda yang sedang mabuk di jalur 6 Kampung Wonosari Jaya – SP 4.
- Tag :
- KKJB Mimika,
- Polsek Mimika Baru,
- Suroto,
- Teguh Sukma
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis