Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 12.15 WIT. Warga sekitar mendapati Suroto dalam kondisi babak belur berlumuran darah.
Karena memprihatinkan, warga langsung membawa korban terlebih dahulu menuju RSUD Mimika untuk ditangani pihak medis, kemudian mengejar palaku penganiayaan.
Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Mimika Baru dalam kondisi sedang mabuk parah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku GB ini menumpangi korban dan meminta diantarkan ke jalur 6. Selanjutnya pelaku menepuk pundak korban menyuruh untuk berhenti.
Saat berhenti dan turun dari motor, pelaku bukannya membayar ongkos ojek tetapi menanyakan telepon selulernya kepada korban.
Namun, karena korban tidak mengetahui, maka pelaku memukul korban sampai babak belur. Bahkan korban sampai harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kasus ini terdapat dua orang saksi, yakni yang melihat peristiwa penganiayaan itu dan anak korban yang membuat laporan polisi (LP).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait perbuatan penganiayaan yang ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.
- Tag :
- KKJB Mimika,
- Polsek Mimika Baru,
- Suroto,
- Teguh Sukma
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis