TIMIKA | Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan mengevaluasi klinik dan praktik dokter mandiri di Mimika terkait layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra mengatakan, pihaknya sudah menargetkan untuk melihat beberapa praktik dokter mandiri.
“Tapi kami sudah punya target untuk melihat, kebanyakan dokter-dokter praktik mandiri,” kata Reynold sat diwawancara di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (29/4/2024).
Reynold menjelaskan, evaluasi ini sekaligus untuk memantau klinik dan praktik dokter mandiri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Praktik dokter mandiri, klinik pratama, klinik madya atau klinik utama, wajib memberikan pelayanan paripurna sesuai dengan standar pelayanan minimal di faskes pertama,” katanya.
Ia menegaskan praktik dokter mandiri harusnya menyediakan layanan farmasi, tidak hanya meresepkan obat.
“Ya dia harus tutup (jika tidak terdapat layanan farmasi,red), karena dia hanya membuka pelayanan praktik kedokteran atau praktik medis. Layanan kesehatan itu pelayanan kemanusiaan, itu ada hak dan kewajiban yang terikat,” jelasnya.
Dinas Kesehatan akan melakukan pertemuan kembali dengan BPJS Kesehatan karena yang berkontrak dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah BPJS, bukan Dinas Kesehatan. Sebab dalam kontrak kerja sama tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Berkontrak dengan BPJS harus wajib memenuhi standar tenaga kesehatannya, jenis layanannya, termasuk layanan farmasinya, apotekernya ada apa tidak? Kan apoteker yang bertanggung jawab untuk obatnya, bukan dokter,” ungkap Reynold.
Standar pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh apoteker, bukan dokter. Sehingga jika ada kekurangan atau tidak tersedia obat, faskes tingkat pertama bisa berjejaring dengan Puskesmas.
“Yang berkontrak dengan fasilitas kesehatan untuk peserta BPJS itu BPJS, kalau tidak memenuhi unsur itu kenapa lanjutin kontrak!” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis