TIMIKA | Pelaku pengeroyokan berinisial FM yang merupakan Karyawan di salah satu Departemen di PT Freeport Indonesia, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru.
FM Diduga terlibat pengeroyokan yang menyebabkan korban LBO meninggal dunia.
Kapolsek Miru, AKP J Limbong mengatakan, pelaku FM ditangkap di Tembagapura, Senin, 24 Maret 2024.
“Yang jelas kita tangkap di Tembagapura dan langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya polisi menangkap satu pelaku lainnya berinisial AP beberapa saat setelah kejadian, Sabtu 23 Maret 2024.
Kapolsek mengungkapkan, korban pengeroyokan sempat mendapat perawatan di RSUD Mimika meninggal dunia.
“Iya korban meninggal,” ucapnya.
Setelah korban meninggal dunia, kata Kapolsek, keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
“Keluarga korban menyerahkan kepada kita untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Mimika Baru.
Sebelumnya korban dikeroyok oleh pelaku saat mereka mengonsumsi minuman keras beralkohol (Miras) bersama.
Kasus ini terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 dini hari, di kompleks Perumahan Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso, Timika, saat ada acara mengonsumsi miras yang melibatkan internal keluarga.
Karena sudah dipengaruhi miras, diantara mereka saling cek-cok hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban berinisial LBO.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala diduga akibat terkena benda keras.
Tim Opsanal Reskrim Polsek kemudian menindaklanjuti laporan korban. Tak butuh lama, pelaku berinisial AP kemudian berhasil ditangkap.
Dari pengakuan AP, ada pelaku lain berinisial FM yang merupakan seorang karyawan pada salah satu departemen di PTFI.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis