NABIRE, Seputarpapua.com | Massa aksi yang mengatasnamakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi demonstrasi damai di ibukota Provinsi Papua Tengah, Nabire, Kamis (15/8/2024).
Aksi yang digelar simpatisan KNPB pada sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire itu, dilakukan seperti di kawasan SP 2 perempatan, Karang Tumaritis dan Siriwini depan RSUD Nabire.
Pelaksanaan aksi ini digelar untuk memperingati New York Agreement atau Perjanjian New York, yang pada tanggal 15 Agustus 1962 terjadi kesepakatan pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia yang diprakarsai Amerika Serikat.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro menegaskan bahwa aksi demonstrasi damai yang dilakukan simpatisan KNPB tidak mendapat izin dari kepolisian setempat, dengan alasan bahwa aksi tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Karena tidak sesuai dengan prosedur atau tidak memenuhi unsur Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Oleh karena itu, kami minta agar segera membubarkan diri,” tegas Kapolres yang diwawancarai Seputarpapua.com di Nabire.
Kapolres juga mengatakan imbauan penalaran untuk melakukan aksi demonstrasi tersebut telah disampaikan sejak jauh hari oleh aparat keamanan setempat, namun tidak diindahkan.
“Sehingga kami membubarkan massa secara paksa,” katanya.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi digagalkan kepolisian setempat dengan menempatkan personel kepolisian yang bersiaga disejumlah lokasi yang menjadi titik kumpul massa, sehingga massa aksi tidak bisa bergerak leluasa.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis