TIMIKA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Papua, mengusulkan 72 nama warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan remisi khusus di hari raya Natal tahun 2020 pada 25 Desember nanti.
Berdasarkan data rekap remisi khusus hari raya keagamaan tahun 2020 uang diperoleh dari Lapas Timika, remisi yang diusulkan untuk 72 narapidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.
Sementara untuk perkara atau kasus yang dilakukan para narapidana, antara lain, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesusilaan, narkotika, pelanggaran lalu lintas, pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan perlindungan anak, dan lain-lain.
Menurut Kepala Lapas Timika, Marojahan Doloksaribu saat dikonfirmasi Seputarpapua.com, Jumat (11/12) mengatakan, data tersebut baru diajukan pihaknya baik ke Kanwil hingga ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Papua dan Jakarta.
“Itu masih usulan, lagian masih jauh Natal. Tapi, usulan kita itu ibaratnya 90 persen. Cuma yang di cek kanwil dan dirjen itu kalau ada kekeliruan kami menghitung, itu saja,” katanya.
Dari 72 narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus hari raya keagamaan, terdapat didalamnya 31 orang yang terlibat dalam kasus perlindungan anak, lebih banyak dari narapidana kasus lainnnya.
Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Lapas Timika,
- Remisi Natal,
- Remisi Tahanan
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis