TIMIKA | Terdakwa Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Simon Mote divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Monitoring dan Evaluasi tahun anggaran 2016.
Bersama dengan Simon Mote, Melianus N. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran dan Yunus Edoway selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga divonis satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipidkor pada April 2020 lalu.
Kajari Mimika M Ridhosan melalui Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mimika, Donny Steven Umbora mengatakan, kelanjutan dari persidangan kasus korupsi Bappeda Mimika sudah final. Saat ini hanya menunggu eksekusi.
“Kasus korupsi Bappeda Mimika sudah selesai dan tunggu eksekusi saja,” kata Donny saat ditemui disela-sela pembagian paket sembako oleh Kejari Mimika, Senin (11/5).
Ia menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan tuntutan satu tahun enam bulan penjara. Alasannya, ketiga terdakwa tidak menikmati hasilnya secara langsung. Dalam artian, kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar tidak dinikmati sepenuhnya.
Ditambah lagi adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp616 juta dari para tersangka.
“Tuntutan satu tahun enam bulan tersebut sudah menjadi pertimbangan dari pimpinan dan sesuai dengan SOP kami,” katanya.
Donny menjelaskan, pada saat sidang putusan, pihaknya tidak bisa datang ke Pengadilan Tipidkor karena aturan pembatasan sosial menyikapi adanya wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Papua.
Untuk itu, atas pertimbangan Majelis Hakim karena masa penahanan dari ketiga terdakwa yang hampir habis, maka persidangan dilaksanakan secara online.
“Ketiga terdakwa divonis satu tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp50 juta. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang kami ajukan, yakni satu tahun enam bulan,” ujarnya.
Meski putusan tidak sesuai dengan tuntutan, Donny mengaku tidak melakukan banding dan menerima putusan dari majelis hakim. Ini karena, para terdakwa telah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang diajukan
“Karena kami tidak banding dan menerima putusan tersebut. Ketiga terdakwa juga menerima, maka kasus ini sudah dinyatakan incraht (memiliki keputusan hukum tetap),” katanya.
Menyangkut eksekusi, Donny menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Tipidkor. Apabila petikan tersebut sudah keluar, maka pihaknya akan mengeksekusi ketiga terdakwa di Lapas Abepura.
“Ketiganya akan dieksekusi di Lapas Abepura. Apakah nantinya mereka meminta dipindahkan ke Lapas Timika, maka diserahkan kepada mereka sendiri,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi Monitoring dan Evaluasi pada Bappeda Mimika ini melibatkan tiga orang yang menjadi terdakwa, yakni Simon Mote selaku Penanggungjawab Pengguna Anggaran, Melianus Nicodemus Mirino selaku Bendahara Pengeluaran dan Yunus Edoway selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi Dana Monitoring dan Evaluasi tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,4 miliar.
Dana monitoring dan evaluasi ini digunakan untuk melakukan pengecekan lapangan reaslisasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan sesuai perencanaan dan lebih banyak fiktif, seperti memesan tiket pesawat, kapal, dan pelaksanaan kegiatan tidak ada.
Selain itu, pada laporan hasil tidak dicantumkan realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Serta pertanggungjawaban penggunaan dana atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Ditambah lagi, honor pelaksanaan kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2014, terkait perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis