TIMIKA | Kasus pornografi yang menjerat dua tersangka yang merupakan oknum ASN lingkup Pemkab Mimika dengan karyawan swasta, kini telah masuk tahap II. Tersangka berinisial YKS dan FK menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kedua tersangka kini dititipkan pihak Kejaksaan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga – Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua.
“Kami telah laksanakan tahap dua untuk kasus video porno yang melibatkan oknum PNS dan karyawan swasta,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar pada Senin, 13 Desember 2021, di Mapolres Mimika.
Tahap II atau pelimpahan dari Penyidik ke Jaksa, mulai dari barang bukti, berkas, dan juga tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya P21 dari pihak Kejaksaan. Yang mana, setelah diteliti, berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap.
“Sekarang sudah di tahap II kan, dan untuk tersangka dititip Jaksa ditahan di Rutan Polres Mimika, Mile 32. Barang bukti berupa rekaman video sama HP sebagai perekamnya,” kata Iptu Bertu.
Kedua tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi (LP) pada bukan Juli 2021 terkait pelanggaran pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah akun Facebook bernama ‘Chakra’ menyebar video mesum dan foto-foto syur adegan hangat antara tersangka YKS dengan FK.
Foto-foto disebar pada kolom komentar akun Facebook milik FK, sedangkan video beserta foto juga turut disebar di grup Facebook TIMIKA JUAL & BELI, pada 15 Mei 2021.
Belakangan, berkembang lagi foto dan video yang sama disebar melalu grup WhatsApp oleh akun bernama ‘Pornoaksi’.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis