Mediasi Masalah di Jalan Kartini Ujung Menemui Jalan Buntu, Dibawa ke Pengadilan

MEDIASI | Proses mediasi di Polsek Mimika Baru terkait kasus sengketa tanah yang mengakibatkan terjadinya aksi penyerangan di Jalan Kartini ujung pada 28 Juni 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
MEDIASI | Proses mediasi di Polsek Mimika Baru terkait kasus sengketa tanah yang mengakibatkan terjadinya aksi penyerangan di Jalan Kartini ujung pada 28 Juni 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Selanjutnya, apabila ada pihak yang melakukan pengancaman, perusakan dan penganiyaan, hal itu dianggap masalah baru dan merupakan tindak pidana serta tidak ada hubungannya dengan sengketa tanah yang di maksud.

Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius VDP Helan melalui Kanit Reskrim Iptu Lexi Mediayanto mengatakan, meski mediasi gagal dilakukan, namun dari pernyataan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak setidaknya bisa dipatuhi untuk menghindari terjadinya gesekan terkait dengan sengketa tanah yang terjadi.

“Hanya disela-sela itu kita mengedepankan penekanan terhadap kamtibmas. Jangan sampai masalah ini belum ada keputusan yang tepat, terus di lokasi sudah ada saling serang, mengancam, menganiaya, atau menduduki lokasi yang disengketakan sebelum ada keputusan Pengadilan,” katanya.

Pada Senin, 28 Juni 2021, aksi penyerangan dilakukan oleh sekelompok warga ke pemukiman warga di sekitarnya menyebabkan lebih dari satu rumah dirusak dan dijarah.

Bahkan, pondok yang berada di tanah yang disengketakan itu ikut di bakar warga, serta seorang warga bernama Broery Yamrewav (33) menjadi korban akibat terkena anak panah saat penyerangan itu terjadi.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan