Mediasi Masalah di Jalan Kartini Ujung Menemui Jalan Buntu, Dibawa ke Pengadilan

MEDIASI | Proses mediasi di Polsek Mimika Baru terkait kasus sengketa tanah yang mengakibatkan terjadinya aksi penyerangan di Jalan Kartini ujung pada 28 Juni 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
MEDIASI | Proses mediasi di Polsek Mimika Baru terkait kasus sengketa tanah yang mengakibatkan terjadinya aksi penyerangan di Jalan Kartini ujung pada 28 Juni 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Polsek Mimika, Rabu (30/6/2021) memediasi dua kelompok warga di Jalan Kartini Ujung, Gang Cesna, Jalur 8 menemui jalan buntu.

Persoalan kedua kelompok warga bermula dari sengketa tanah hingga menyebabkan satu kelompok menyerang kelompok warga lainnya pada Senin (28/6/2021).

Sayangnya, mediasi tersebut gagal lantaran para pihak tidak menemui kata sepakat untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut secara kekeluargaan.

Akhirnya, para pihak akan menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri untuk menentukan kepemilikan yang sah atas saling klaim kepemilikan tanah tersebut.

Meski gagal, para pihak membuat surat pernyataan terkait sengketa tanah yang terjadi. Di mana, untuk sementara waktu selama belum ada keputusan hukum dari Pengadilan terkait kepemilikan tanah yang sah, maka dua belah pihak sepakat untuk tidak tidak beraktivitas di tanah sengketa tersebut.

Pernyataan itu ditandatangani Nahum Edoway dan Lukas Berkat yang mewakili delapan guru lainnya.

Didalam pernyataan itu terdapat empat poin pernyataan, yaitu, terhadap kasus sengketa tanah tersebut setelah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Mimika Baru kedua belah pihak tidak mendapatkan kata sepakat, sehingga membawa permasalahan itu ke ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri Kota Timika guna mendapatkan kepastian hukum siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melakukan aktivitas berkebun dan membuka lahan di lokasi yang di maksud sebelum ada keputusan dari Pengadilan Negeri.

Keduabelah pihak juga sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang ada di sekitar lokasi tanah di Jalan Kartini ujung, jalur 8 gang Cesna, Timika.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan