TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika menetapkan oknum petugas Lapas Kelas II B Timika berinisial AE (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi didalam Lapas Timika terhadap seorang narapidana atau warga binaan bernama Gerardus Maturan (28).
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq juga mengatakan, selain menetapkan AE sebagai tersangka, pihaknya pun telah menemukan barang bukti berupa sebilah sangkur yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan.
“Barang bukti ini kita temukan di perumahan Lapas SP 5,” kata Kasat Iptu Fajar Zadiq di Mapolres Mimika, Senin (20/5/2024).
Selain itu, penyidik mengaku telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini, dua orang narapidana, pelapor, korban serta tersangka.
“Tapi ini nanti kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena ada beberapa saksi yang belum kita periksa,” katanya.
Sementara itu terkait dengan dugaan adanya pelaku lainnya, menurut Kasat, pihaknya sedang pendalaman dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan guna mengungkap jika benar ada pelaku lain dalam kasus ini.
“Memang terduga pelaku (tersangka,red) sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi masih bersifat sebagai saksi,” ujar Iptu Fajar.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Lapas Kelas II B Timika ditangkap Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang narapidana atau warga binaan Lapas Timika bernama Gerardus Maturan (28).
Terduga pelaku yang berinisial AE (32) itu ditangkap penyidik di jalur 3 Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 WIT.
Pelaku yang merupakan pegawai Lapas Timika itu, melakukan penganiayaan didalam Lapas Timika dengan cara menusuk korban mengunakan alat tajam.
Hingga kini penyidik belum membeberkan motif sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis