TIMIKA | Selama kurun waktu Januari-Maret 2021, kasus perceraian yang saat ini diproses di Pengadilan Negeri Agama Mimika naik 100 persen.
“Memang kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Mimika meningkat 100 persen. Peningkatan ini belum diketahui kenapa sampai terjadi, apakah karena adanya pandemi Covid-19 atau kurangnya sosialisasi,” kata Ketua Pengadilan Agama Mimika Supian Daelani di Kantor Pengadilan Agama, Senin (12/4/2021).
Kata dia, dalam sebulan, pihaknya menerima pendaftaran 30 kasus. Itu artinya setiap hari ada satu yang daftar.
“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, yang sebulan hanya 15 kasus didaftarkan,” katanya.
Untuk jumlah kasus secara keseluruhan, mulai Januari sampai Maret 2021 bahkan hari ini, yang terdata di Pengadilan Agama Mimika mencapai 98 kasus.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun lalu selama 12 bulan hanya berjumlah 185 kasus perceraian.
“Sampai hari ini jumlah kasus perceraian yang tercatat 98, gak tau kalau sampai akhir tahun nanti ya,” ujarnya.
Faktor-faktor penyebabnya, tentunya banyak hal. Namun yang jelas, bukan hanya masalah perekonomian, tetapi juga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pertengkaran di rumah tangga.
- Tag :
- Pengadilan Agama,
- Perceraian,
- Perselingkuhan
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis