Perum Damri Mimika Tegaskan Tidak Lakukan Pungli Kepada Importir

Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok Seputarpapua)

TIMIKA | Perum Damri Cabang Mimika menegaskan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para importir selaku pengguna jasa angkutan tol laut.

General Manager Perum Damri Cabang Mimika, Suranto mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran dugaan pungli tersebut.

Ternyata dugaan pungli itu dilakukan pihak ketiga selaku penyedia jasa angkutan importir yang ditunjuk Perum Damri.

Dalam pelayanan tol laut ini, kata Suratno, pihaknya tidak bekerja sendiri, karena tidak memiliki angkutan yang memadai.

Pihaknya kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga yang juga adalah anak perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dugaan pungli ini terjadi pada saat kenaikan harga BBM jenis solar dari Rp5.150 ke Rp6.800.

Pihak ketiga, kata Suranto, sudah meminta penambahan anggaran BBM untuk angkutan, dan Perum Damri yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pelaksana angkutan sudah meminta penambahan ke Kemenhub, tetapi kuotanya sudah tidak ada sehingga tidak ditambahkan.

Tanpa ada konfirmasi ke pihak Damri, pihak ketiga kemudian meminta biaya penambahan ke importir. Dan menurut pihak ketiga sudah dibicarakan bersama importir.

“Lah itu tidak ada konfirmasi ke kita, ternyata pihak ketiga sudah bicara sendiri dengan pihak consignee (importir) jadi ada penambahan biaya. Tapi kita tidak tau itu,” kata Suranto kepada SeputarPapua melalui sambungan telepon, Kamis (6/7/2023).

Advertisements

Suranto menyebut, kontrak kerja pengangkutan ini dari Pelabuhan Poumako ke Kota Timika. Jika ada pembongkaran dan angkutan ke area SP 5 atau SP 3, sehingga kemungkinan pada saat kenaikan harga BBM dan tidak ada tambahan anggaran sehingga diambil langkah itu.

“Tapi kan sekarang sudah disesuaikan ya, kita layani apa adanya,” katanya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan, dan mengembalikan pungutan yang sudah diambil dari importir.

“Jadi kita sudah koordinasi dan disitu pimpinan pihak ketiga sanggup menerima risiko beban apa yang sudah mereka ambil, intinya mereka siap bertanggugjawab. Kedepan tidak boleh lagi karena sudah ada anggarannya disitu jadi tidak boleh,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu importir mengaku adanya pungli disaat kenaikan harga BBM.

Hal ini diungkapkan para penerima barang saat mengikuti pertemuan yang diadakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Perum Damri di Kantor Disperindag, Timika, Rabu (5/7/2023).

Advertisements

“Jadi karena kita mau barang kita dibongkar dari Poumako ke gudang kita di SP 3, untuk kelancarannnya ya mau tidak mau dibayar,” kata importir yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan.

Padahal, kata importir itu, angkutan darat yang digunakan disubsidi oleh pemerintah, sehingga tak ada lagi biaya yang ditimbulkan saat pengangkutan barang.

“Kita tidak tahu kalau gratis, mereka bilang diluar kota jadi ya sudah. (Dibayar) Rp250 ribu per truk, biasanya sekali bongkar tiga truk,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemerintah kedepannya terus melakukan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan-ketentuan seperti ini, agar para pelaku usaha bisa mengetahuinya.

“Selama ini (pungutan) dikasih ke petugas yang dari Damri, mereka hanya tagih. Kalau saya punya kwitansi,” ungkapnya.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan