TIMIKA | Personel Polres Mimika melakukan pembongkaran terhadap arena perjudian sabung ayam dan dadu yang terletak di Kilo 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.
Kegiatan pembongkaran ini setelah petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah itu, pada Senin, 26 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIT.
Kepala Satuan Reskrim, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro menyebut, sekitar pukul 16.40 WIT personel Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kanit Pidana Umum Satreskrim, Ipda Ramli, mendatangi lokasi arena perjudian yang dimaksud. Namun para pelaku perjudian terlebih dahulu melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penyisiran disekitar lokasi perjudian, dan membenarkan bahwa lokasi itu merupakan arena perjudian sabung ayam.
Hanya ditemukan seorang wanita (saksi) yang merupakan pedagang dilokasi itu.
Saksi membenarkan aktivitas perjudian itu yang sudah berjalan semenjak awal Desember 2022 atau 2 minggu yang lalu.
Pemilik lahan lokasi perjudian itu diketahui milik seorang guru, warga asli setempat. Namun, saksi tidak mengetahui siapa pemilik atau pengelola dari perjudian tersebut.
Petugas kemudian mengumpulkan seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP lalu melakukan pembongkaran terhadap tenda arena sabung ayam.
“Tim mengamankan barang bukti selanjutnya merobohkan dan memusnahkan dengan cara membakar ditempat tenda-tenda yang digunakan untuk berjudi,” demikian disampaikan Iptu Sugarda dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
- Tag :
- Arena Sabung Ayam,
- Kilo 10,
- Polres Mimika,
- Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis