Polisi Limpahkan Kasus Curas ke Kejaksaan, Pelaku Aniaya Korban Gunakan Sajam

Tersangka Om dan DS saat akan dibawa untuk ditahan di Lapas Timika, Papua, Rabu 25/5/2022 (Foto:Ist)
Tersangka Om dan DS saat akan dibawa untuk ditahan di Lapas Timika, Papua, Rabu 25/5/2022 (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, hari ini Rabu 25 Mei 2022. melakukan proses tahap II atau penyerahan dua tersangka, DS dan OM, berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua.

DS dan OM adalah dua pelaku pencurian dengan kekerasan pada Sabtu 26 Maret 2022 lalu, terhadap korban Andreas Uramata, di jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Timika Papua.

“Penganiayaan yang didekat RSUD (dekat kantor Pengadilan Agama lama,red), itu sudah tahap dua, ada dua tersangkanya,” kata Ipda Yusran, Rabu.

Sebelumnya pelaku OM dan DS melakukan aksinya saat berbelanja di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian. Saat korban melintas, kedua pelaku menghampiri lalu meminta uang dan barang berharga serta kunci motor milik korban, sambil pelaku OM mengeluarkan sebilah parang yang disembunyikan di belakang baju.

Karena telah diancam dan tidak mau menuruti keinginan pelaku, korban kemudian lari. Namun sayangnya korban terjatuh. Saat itulah pelaku mengambil handphone korban dan melakukan penganiayaan menggunakan alat tajam.

Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menuju arah gudang Bosowa (Depan lapangan futsal). Sempat dikejar pelaku, namun tidak ditemukan.

Keesokan harinya, 27 Maret 2022, korban membuat laporan polisi (LP) di Mapolsek Miru agar kasus ini ditindaklanjuti. Alhasil, kedua pelaku berhasil diindentifikasi petugas, dan belum 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Yos Sudarso, tanpa adanya upaya perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 dan 4, yakni pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Yangmana perbuatan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Selanjutnya ancaman hukuman pidana penjara yang akan diterima oleh kedua pelaku atas perbuatannya, yakni selama-lamanya 12 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan