Polisi Temukan Dua Barang Bukti Baru Kasus Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Olah TKP | Petugas Satreskrim Polres Mimika melakukan olah TKP di kamar korban yang merupakan tempat penganiayaan terjadi. (Foto: Ist/Seputarpapua)
Olah TKP | Petugas Satreskrim Polres Mimika melakukan olah TKP di kamar korban yang merupakan tempat penganiayaan terjadi. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Tim Indentifikasi dan Investigasi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus suami aniaya istri hingga tewas pada Rabu (22/9/2021).

Olah TKP yang berlangsung di tempat kejadian lorong Masjid Al Maliki, Kelurahan Nawaripi, Timika, Kamis (23/9/2021), petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam olah TKP itu petugas juga melibatkan saksi yang merupakan anak korban. Tujuannya untuk menjelaskan hal-hal yang diketahui dan dilakukan sebelum dan sesudah mengetahui peristiwa penganiayaan itu, serta apa yang dilakukan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menerangkan, selain barang bukti yang sudah diamankan berupa kayu balok ukuran 5x5cm dan sprei, petugas olah TKP mengamankan lagi serpihan kayu serta satu botol minuman keras beralkohol jenis anggur merah (Amer).

Namun, terkait botol minuman Amer tersebut, Hermanto mengatakan tidak ada kaitannya dengan tindakan pelaku terhadap istrinya.

Hal itu, lanjut Hermanto, lantaran pelaku ketika menyerahkan diri ke Polsek Mimika Baru, saat itu juga langsung diinterogasi petugas. Pelaku diketahui tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Aromanya juga tidak ada bau minuman waktu itu, karena kalau dia minum pasti aromanya ada. Jadi itu tidak ada hubungannya,” jelas AKP Hermanto yang dikonfirmasi via telepon, Jumat (24/9/2021).

Kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ini, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim lantaran termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku hingga kini masih diperiksa penyidik. Sementara jenazah almarhumah Serlin Pare masih disemayamkan di rumah duka dan rencananya diberangkatkan ke kampung halamannya di Toraja, Sulawesi Selatan.

HP (41) tega menganiaya istrinya Serlin Pare (35) hingga tewas diduga karena sakit hati lantaran merasa cemburu atas dugaannya bahwa korban memiliki pria idaman lain (PIL).

Bahkan pelaku mengakui menemukan percakapan korban dengan PIL-nya melalui pesan singkat, serta ditemukan foto korban sedang bersama PIL-nya.

Akhirnya pelaku yang mengaku khilaf, tanpa disadari dari tindakan penganiayaannya itu menyebabkan istrinya meregang nyawa.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI