Bejat, Cuma Karena Sakit Hati Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus seorang suami menganiaya istrinya di Merauke hingga tewas, Selasa (2/4/2024). (Foto: Dok Humas Polres Merauke)
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus seorang suami menganiaya istrinya di Merauke hingga tewas, Selasa (2/4/2024). (Foto: Dok Humas Polres Merauke)

MERAUKE | Seorang pria berinisial KS tega menganiaya istrinya yang bernama Marijem hingga tewas lantaran sakit hati karena meminjamkan uang ke masyarakat sebesar Rp35 juta.

Setelah sekian lama dipinjamkan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditanyakan KS perihal uang itu, jawaban Marijem selalu berputar-putar dan membuat KS suaminya sakit hati dan kesal. Hal itulah mendorong niat sang suami hingga menghilangkan nyawa istrinya.

Kejadian itu sebagaimana dibeberkan Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Merauke, Selasa (2/4/2024).

AKBP I Ketut Suarnaya mengungkapkan, pelaku dan korban adalah warga Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Bahkan pelaku dan korban merupakan suami-istri yang mempunyai empat orang anak.

“Kasus itu terjadi Minggu (10 Maret 2024) sekitar pukul 10.00 WIT dan tempat kejadian perkaranya di dekat pintu air Tawatip, Kampung Kumbe, Distrik Malind,” ungkap Kapolres yang dlaam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltazar Nasution dan Kasi Humas AKP Ahmad Manurung.

Dalam kronologis yang dibeberkan, Kapolres menyebut kasus itu dimulai setelah pelaku mengikuti kerja bakti dan pulang ke rumah mengganti pakaian lalu berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor.

Setelah kurang lebih tiga jam mengarit rumput, rumputnya hendak dibawa pulang ke rumah. Disaat itu, dari kejauhan pelaku melihat istrinya berjalan kaki memegang tongkat sebagai penahan lantaran lokasi sekitar licin dan berlumpur.

“Nah, di situlah timbul niat pelaku menghabisi istrinya. Saat mendekat, pelaku memukul korban dua kali dengan tangan di mulut serta pipi bagian kiri,” terang Kapolres.

Korban pun terjatuh. Kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku menganiaya korban menggunakan sabit (celurit) dibagian kepala, dan menariknya hingga robek.

Karena korban masih hidup, pelaku menganiaya lagi korban di kepala bagian belakang.

“Setelah memastikan sudah tak bernyawa, (korban) diseret ke semak belukar sekitar 3 meter,” ungkap Kapolres.

Guna menyembunyikan aksi kejinya, kata Kapolres, pelaku menarik celana panjang serta celana dalam korban hingga ke lulut, sekaligus meletakan sabit di sampingnya, seolah-olah korban diperkosa lalu dibunuh orang lain.

“Namun modus operandinya itu, pelan tapi pasti diungkap aparat kepolisian Polres Merauke dan akhirnya diketahui korban dibunuh suami sendiri,” ujarnya.

Perbuatan pelaku disebut merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Saya apresiasi kepada Kasat Reskrim beserta anggotanya dan anggota Polsek Kurik yang berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Kampung Rawasari pada hari Senin, (1 April 2024) tanpa adanya perlawanan,” tandasnya.

 

penulis : Hendrik Resi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *