JAYAPURA, Seputarpapua.com | Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berinisial BW (24) dan DS (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS karena berupaya menyelundupkan ganja melalui perbatasan RI-PNG.
Dari penangkapan dua warga PNG itu, Satgas Yonif 122/TS juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 1,1 kilogram (Kg) siap edar.
Komandan Satgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi, menjelaskan kedua WNA itu ditangkap saat melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan tidak resmi atau jalur tikus dari Kampung Moso ke arah Skouw. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, maka kedua warga PNG itu diamankan ke Pos Satgas Muara Tami dan digeledah.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, prajurit berhasil menemukan 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 gram atau 1,1 kilogram siap edar,” kata Letkol Diki dalam keterangan yang diterima, Senin (29/7/2024).
Setelah ditangkap, kedua warga PNG itu langsung diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah diserahkan kepada Pos Polisi Sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami,” ujar Dansatgas.
Pasca temuan ini, Dansatgas menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengamanan di perbatasan RI-PNG untuk mencegah penyelundupan barang haram lainnya ke wilayah Kota Jayapura.
“Tentunya patroli rutin akan terus dilakukan di lokasi atau jalur tidak resmi yang sering dilalui oleh saudara-saudara kita dari sebelah (PNG), tujuannya untuk mencegah kejadian seperti ini terulang kembali,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis