Satpol PP akan Tertibkan Tempat Usaha yang Buka Diatas Jam Pembatasan

Anggota Satpol PP saat bertugas di Pasar Sentral Timika. (Foto: Anya Fatma/SP)
Anggota Satpol PP saat bertugas di Pasar Sentral Timika. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Papua mengaku akan menertibkan tempat usaha yang masih melakukan aktifitas diatas jam pembatasan masa adaptasi hidup baru atau new normal.

Pemerintah setempat pada Kamis (19/6) lalu sudah menerapkan masa adaptasi hidup baru dalam status tanggap darurat Covid-19 di Mimika.

Meski begitu, masyarakat tidak dibebaskan untuk beraktifitas selama 24 jam melainkan tetap dibatasi sampai pukul 19.00 WIT.

Namun, hingga hari ini masih banyak baik masyarakat maupun pemilik usaha yang masih melakukan aktifitas diatas jam 19.00 WIT.

Kepala Dinas Satpol PP, Willem Naa mengatakan, bahwa sejak masa adaptasi hidup baru, petugas lalai dalam melakukan pengawasan

“Memang mulai hari perpanjang masa adaptasi hidup baru ini aktifitas di lapangan tidak ada. Itu kelalaian kami semua,” katanya saat diwawancara usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (22/6).

Namun, untuk Satpol PP sudah diarahkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk melakukan pengawasan di lapangan mulai Senin baik siang maupun malam.

“Satpol mulai hari ini turun ke lapangan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang pandangan mereka bahwa sudah bebas. Bebas itu dalam arti harus ikut prosedur,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan