Satuan Narkoba Polres Mimika Musnahkan 17,69 Gram Tembakau Sintetis Milik AGL

PEMUSNAHAN | Satuan Narkoba Polres Mimika yang didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. (Foto: Ist/SP)
PEMUSNAHAN | Satuan Narkoba Polres Mimika yang didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua, memusnahkan 17,69 gram tembakau sintetis milik AGL alias Alvian, pada Selasa (2/6).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Mimika, di depan ruangan Satuan Narkoba.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya mengatakan, pengungkapan terhadap kasus kepemilikan narkoba golongan I jenis tembakau sintetis ini dilakukan pada 9 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 WIT di sebuah jasa penitipan barang yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani.

Narkotika itu dikirimkan oleh MF alias Fadil, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan kepada para konsumen di Mimika melalui AGL.

“Saat diamankan, barang ini dibungkus dengan dua plastik bening dengan berat 23,74 gram,” kata Iptu Sugarda dalam keterangan tertulisnya yang diterima seputarpapua.com, Selasa siang.

Menurut Sugarda, dalam kasus ini pihaknya sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Kemudian melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti tersebut. Hasilnya, sampel barang bukti dengan surat nomor Lab.341/NNF/III/2020, positif metamfetamin.

“Terhadap barang bukti tersebut, kami lakukan pemusnahan sebanyak 17,69 gram. Karena sisanya untuk uji di laboratorium,” tuturnya.

AGL kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *