Soal Evaluasi Covid-19, Wabup Mimika: Masih Tunggu Kesepakatan Bersama dan Instruksi Bupati

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu (19/9) melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Mimika setelah diberlakukan masa new normal ke-IV.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pemerintah belum ada kesepakatan terkait langkah yang diambil dalam penanganan Covid-19 saat ini.

Untuk menindaklanjuti, Mak kata Wabup, Pokja Covid-19 harua menyusun petunjuk teknis (Juknis) untuk mengantisipasi perkembangan virus Corona di Mimika.

Pokja Covid-19 merupakan bagian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika yang dibentuk sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomo 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah sampai ditingkat kampung.

“Untuk mengantispasi perkembangn Covid masih menunggu kesepakatan bersama (Forkompimda,red) dan instruksi Bupati,” kata Wabup kepada Seputarpapua.com di Timika, Senin (21/9).

Karena belum adanya kesepakatan dan instruksi Bupati, maka kata Wabup, Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas (PSDDD) belum diberlakukan di Mimika.

Wabup juga menambahkan, perbandingan kasus Covid-19!di Mimika dalam 100 hari pertama berjumlah 447 kasus dan meninggal 6 kasus, namun saat ini dari tanggal 19 Agustus-19 September hampir 500 kasus dan meninggal 7 orang.

Sebelumnya, Wabup mengatakan saat ini pihaknya cukup prihatin dengan penyebaran Covid-19 di Mimika yang terus bertambah, sementara tingkat kesembuhan kurang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *