Soal Vaksinasi, Amnesty: Edukasi Manfaat dan Berhenti Menakuti Pakai Pidana

Presiden Jokowi menerima suntikan dosis pertama vaksin COVID-19. (Foto: Jay/Humas Setkab)
Presiden Jokowi menerima suntikan dosis pertama vaksin COVID-19. (Foto: Jay/Humas Setkab)

TIMIKA | Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengingatkan pemerintah berhenti menakuti masyarakat dengan sanksi pidana apabila menolak vaksinasi Covid-19.

“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” tegas Ari dalam siaran pers, Jumat 15 Januari 2021.

Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, Ari berpendapat, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.

“Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin,” imbuhnya.

Ia menegaskan, memaksakan vaksinasi dengan ancaman pidana merupakan pelanggaran HAM. Sebagaimana Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Hiariej mengatakan, orang yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

“Pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi. Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela,” katanya.

Dalam hal tertentu, Ari sepakat jika pemerintah bisa membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran.

“Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan