UMK Mimika Naik 2 Persen di Tahun 2024

UMK Mimika Naik 2 Persen di Tahun 2024
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, saat ditemui di Hotel Horison Ultima Mimika, Senin (4/12/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga menyebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 2 persen pada tahun 2024.

Yanengga mengatakan, kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah dilakukan sidang penetapan UMK yang diikuti pihaknya, serikat pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023.

“Naik 2 persen dari UMK sebelumnya Rp4.423.605 juta. Saya lupa angka pastinya berapa,” ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Senin (4/12/2023).

Lanjut Paulus, kenaikan itu sudah berdasarkan keputusan semua pihak yang hadir dalam sidang penetapan.

“Dari BPS kasih data pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi, serta inflasi kabupaten. Mimika kan jadi ukuran diantara Jayapura dan Merauke, di sini (angka inflasi) lebih bagus, itu yang jadi salah satu dasar perhitungan,” jelasnya.

Pun begitu, Paulus menyebut UMK tahun 2023 kenaikannya lebih tinggi dari tahun 2024 ini.

“Kenaikan tahun lalu sekitar 6 persen, tahun ini kan 2 persen,” ujarnya.

Terkait penetapan administrasi UMK tersebut, pihaknya masih akan bertemu dengan Bupati Mimika untuk menandatangani penetapan, dilanjutkan koordinasi dengan Apindo Provinsi Papua kemudian ke Provinsi Papua Tengah.

“Per 1 Januari 2024 ini sudah mulai berlaku. Harapannya, Rabu ini kita koordinasi dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk keluarkan SK,” tuturnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray menyebut Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah ini diambil dari besaran UMP Papua induk.

“Berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270 dari Rp3.864.700. UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp159.578 atau sebesar 4,13 persen,” katanya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan