13 Kampung di Asmat Terindikasi Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2020

Kepala DPMK Asmat, Retwin Y Dimara
Kepala DPMK Asmat, Retwin Y Dimara

ASMAT | Sebanyak 13 dari 224 kampung di Kabupaten Asmat, Papua Selatan terindikasi menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2020 lalu.

Ke 13 kampung itu oleh pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Kabupaten Asmat, Retwin Y Dimara menyatakan bahwa temuan penyalahgunaan anggaran 13 kampung tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap 224 kampung di Kabupaten Asmat.

“Hasil pemeriksaan BPK RI itu ada 13 kampung yang terindikasi penyalahgunaan anggaran di tahun anggaran 2020. Temuannya berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan yang di Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak sesuai peruntukan,” kata Retwin di Agats, Senin (17/10/2022).

Retwin mengatakan, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan, baik inspektorat maupun DPMK Kabupaten Asmat telah mengharuskan 13 kampung yang bermasalah tersebut untuk menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa tahun anggaran 2020.

“Saya baru cek, sudah masuk (dokumen) daei 12 kampung, tinggal 1 kampung yang hari ini baru dimasukkan juga. Kami pastikan itu harus dimasukkan karena dari Inspektur juga ada datang ke sini diminta harus kita laporkan segera,” kata dia.

Retwin menyatakan bahwa jika dokumen laporan pertanggungjawaban dari 13 kampung itu telah lengkap, pihaknya segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan menyerahkan dokumen kampung tersebut kepada inspektorat untuk diteliti atau diperiksa lebih lanjut.

“Laporan dari 13 kampung itu sudah masuk. Jika mereka tidak masukkan, maka sanksi yang kami berikan berupa pemberhentian kepala kampung. Sekalipun sudah diberhentikan, kami tetap meminta pertanggungjawaban kepala kampung, jika tetap tidak diindahkan, maka kami akan menyerahkan ke tanah hukum,” tuturnya.

Retwin menambahkan, kampung yang terindikasi menyalahgunakan anggaran dana desa tidak serta merta dibawa ke ranah hukum.

Pemerintah daerah masih memberikan pembinaan dengan ketentuan kepala kampung atau aparatur kampung bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dan atau kegiatan yang telah diprogramkan dalam RAB.

“Jika ditemukan ada kampung yang bermasalah, langkah yang kita ambil awal adalah pembinaan. Jika tidak diindahkan, maka sanksinya pemecatan kepala kampung hingga kita bawa ke proses hukum. Sejauh ini belum ada kampung atau kepala kampung yang diproses secara hukum,” pungkasnya.

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI