MERAUKE | Pemungutan suara Pemilu 2024 di 3 TPS di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan tidak bisa dilaksanakan pada, Rabu 14 Februari dikarenakan surat suara DPR Kabupaten tertukar di tiga TPS Distrik Passue Bawah. KPU Mappi akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Selatan Theresia Mahuze mengatakan pemungutan suara susulan untuk TPS 01 dan 02 Kampung Wonggi dan TPS 01 Kampung Haku di Distrik Passue Bawah, Kabupaten Mappi, digelar tanggal 21 Februari.
“Jadi surat suaranya tertukar. Surat suara dapil IV berada di dapil III. Surat suara yang tertukar ini untuk DPRD kabupaten. Surat suara dapil IV yang tercecer di dapil III sehingga pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan di tiga TPS tersebut,” jelas Theresia dalam Konferensi Pers di Desk Pemilu 2024 Provinsi Papua Selatan di Halogen Merauke, Kamis (15/2/2024).
Theresia menyebutkan, 2 TPS di Kampung Wonggi surat suaranya DPR Kabupaten memang tidak ada, sehingga pemungutan di 2 TPS tersebut untuk DPRD Kabupaten tidak dilakukan. Sementara 4 jenis surat suara lainnya tetap dilakukan pencoblosan.
“Kemudian untuk Kampung Haku TPS 01 ini, surat suaranya tertukar untuk dapil III dan IV, tetapi mereka sudah melakukan pencoblosan. Jadi untuk ketiga TPS ini untuk Distrik Passue Bawah akan dilakukan pemungutan suara susulan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” terang Theresia.
“Pada prinsipnya KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Jadi ada perbedaan antara PSS dan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Untuk Mappi dilaksanakan pemungutan suara susulan atau lanjutan. Artinya, PPS ini hanya dilakukan untuk surat suara DPR Kabupaten Dapil III,” sambungnya.
Ia menambahkan, berdasar regulasi KPU RI pelaksanaan PSS atau PSU waktunya 10 hari sesudah pemungutan suara Pemilu. Artinya tanggal 24 Februari 2024 menjadi batas akhir pelaksanaan PSS khusus untuk Kabupaten Mappi di tiga TPS tersebut.
“Setelah dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mappi, maka KPU Mappi telah menetapkan tanggal 21 Februari 2024 untuk pemungutan suara susulan (PSS) untuk tiga TPS tersebut,” ujarnya.
Penyebab surat suara tertukar, menurut Theresia, dimungkinkan faktor human eror pada saat penyortiran dan pengesetan surat suara karena diduga kelelahan petugas yang bekerja non stop untuk mempersiapkan logistik Pemilu.
“Biasanya, kalau surat suara kurang kita bisa ambil dari TPS-TPS lain yang surat suara tidak terpakai dan itu bisa dikondisikan. Namun, kondisi yang terjadi di sana TPS satu dengan yang lain berjauhan dan untuk transportasi harus gunakan speed, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa dilakukan hanya PSS,” imbuhnya.
“Dan untuk PSS ini tidak lagi dilakukan pemutahiran data, tetapi petugas KPPS harus tetap perhatikan pemilih dalam DPT, DPTb, DPK yang kemarin mencoblos. Kami sudah koordinasi dengan KPU RI untuk mencetak surat suara khusus dapil III sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Mappi, untuk pengadaannya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis