TIMIKA | 38 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selatan menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/12/2023) di Hotel Horison Diana Timika.
Penghargaan ini diberikan karena telah membiayai tenaga kerja di perusahaannya, dan juga tenaga kerja bukan penerima upah melalui program CSR.
Selain kepada perusahaan, BPJS juga memberikan penghargaan kepada Pemkab Mimika yang membiayai puluhan ribu pekerja rentan.
Sekretaris Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Riyanto Panjaitan mengungkapkan, jumlah peserta yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 2.000 badan usaha dengan tenaga kerja penerima upah atau pegawai dari perusahaan tersebut, sebanyak 49.600 tenaga kerja.
Ada juga tenaga kerja bukan penerima upah yang tidak bekerja di perusahaan, yang saat ini juga sudah terlindungi melalui CSR perusahaan dan juga melalui anggaran pemerintah daerah.
“Totalnya berjumlah 40.695 tenaga kerja,” katanya.
Riyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 120 kasus kecelakaan, dengan biaya sebesar Rp3,6 miliar.
Ada juga pemberian santunan kepada 220 penerima santunan jaminan kematian Rp7,6 miliar.
“Apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan perusahaan, berdampak sangat besar terhadap program pemerintah yang utama adalah pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan timbulnya masyarakat miskin,” ungkapnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan program CSR dengan membiayai jaminan BPJS Ketengakerjaan bagi pekerja rentan termasuk orang asli Papua.
“Kami ucapkan apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan masyarakat asli Papua,” ucapnya
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis