JAYAPURA | Polresta Jayapura Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya empat pemuda akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan pada Senin, 4 September 2023.
Ketiga tersangka itu berinisial FSM (31), SR (37) dan DCY (30). Dua dari ketiga tersangka itu diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FSM dikenakan Pasal 136 Undang-undang RI tentang Pangan, dan juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun. Sedangkan dua tersangka pasutri SR dan DCY dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
“Mereka bertiga kita kenakan ancaman pidana penjara seumur hidup karena perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa empat korban,” kata Victor didampingi Wakapolresta AKBP Deni Hardiana dan Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Kamis (7/9/2023).
Victor menjelaskan terkait kronologis kejadian, di mana peran daripada FSM ialah melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air. Kemudian FSM memberikan barang tersebut kepada SR dan DCY untuk selanjutnya memberikan kepada korban-korban yang pada akhirnya ditemukan empat orang ada yang meninggal dunia.
“Dan informasi perkembangan ada satu warga yang kemarin mengonsumsi kembali dirawat di rumah sakit dikarenakan salah satu indera penglihatan sudah kabur. Jadi ada dua korban yang sampai dengan hari ini dirawat di rumah sakit,” bebernya.
Sementara total korban dalam kasus miras oplosan ini berjumlah 11 orang.
“Yang empat meninggal dunia, dua masih dirawat dan sisanya masih rawat jalan di rumahnya masing-masing,” tutur Victor.
Alkohol 96 persen yang digunakan para tersangka berasal dari salah satu tersangka, yaitu FSM.
“Jadi alkohol ini diambil dari rumah tempat FSM bekerja. Kebetulan yang bersangkutan ini (FSM) adalah penjaga rumah. Nah, saat ini kita dalami terkait dengan alkohol yang digunakan di rumah tersebut. Ini pemilik rumah sedang kita lakukan pemeriksaan,” sebut Victor yang belum mengetahui apakah pemilik rumah profesinya dokter atau pemilik apotek.
“Sementara kita tahu adalah swasta,” timpalnya.
Untuk hasil autopsi, polisi masih menunggu pemberitahuan hasil autopsi dari dokter.
“Autopsi sudah dilakukan, tinggal hasilnya saja. Kemudian juga hasil dari olah TKP, karena ada beberapa barang bukti yang kita amankan untuk dalam rangka proses penyidikan ini yang harus dibawa ke Labfor. Posisi Labfor itu ada di Makassar,” kata Victor.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti ini, Polresta Jayapura Kota akan melakukan penertiban peredaran miras ilegal di kota Jayapura.
“Miras ini kan ada 2, yang miras resmi pabrikan dan juga ada miras yang oplosan atau kita sebut ilegal. Tentunya masing-masing dari distributor ke agen ada metode pengawasan tersendiri yang dilakukan kita bersama distributor. Kemudian terkait dengan miras oplosan ini yang terus kita monitor,” terang Victor.
Selanjutnya, informasi yang diperoleh bahwa pelaku FSM hanya membuat miras oplosan untuk digunakan pada saat itu saja. Kapolresta mengatakan, yang bersangkutan telah mempunyai niatan.
“Dan ternyata dari hasil penyidikan bahwa yang bersangkutan juga punya niatan. Ini yang juga sedang terus kita konstruksikan dengan pasal yang dituduhkan. Bahwa ada niatan apabila ini berhasil akan diperdagangkan,” tutup Victor.
Diberitakan sebelumnya empat orang pria di Kota Jayapura, Papua tewas usai menenggak ‘air panas’ yang dioplos dengan alkohol 96 persen dan beberapa minuman beralkohol.
Empat pemuda itu meninggal dunia di kawasan Dok IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Jayapura Utara, pada Senin 4 September 2023. Mereka adalah Yuskia Wopi (42), Andria Manggaprou (35), Khris Leo Bisay (38) dan Yunus Bisay (42).
“Mereka (4 korban) meninggal dunia setelah empat hari pesta miras dari hari Jum’at (1 September 2023). Informasi yang kita peroleh dari rumah sakit yang kita datangi, ternyata korban meninggal diduga karena keracunan oleh minuman keras oplosan,” kata Victor sebelumnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis