Polres Mimika Tangkap Pemerkosa Mahasiswi

Polres Mimika Tangkap Pemerkosa Mahasiswi
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon bersama jajarannya merilis dua tersangka kasus pemerkosaan di Jalan Freeport Lama. - Foto : Sevianto/SP

TIMIKA | Aparat Polres Mimika, Papua, dalam waktu singkat menangkap dua tersangka pemerkosa seorang mahasiswi di area bendungan, Jalan Freeport Lama, Senin (7/8/17) sekitar pukul 13.40 WIT siang lalu.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, dua tersangka berinisial EH alias Edi (23) dan TAA alias Frans (16) dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Waktu selisih dua jam pasca kejadian, pelaku langsung diringkus aparat gabungan Polres Mimika,” kata Victor saat merilis kasus tersebut di Timika, Selasa (8/8/17).

Kapolres Victor mengungkap, kedua tersangka masing-masing memperkosa korban sebanyak enam kali dan lima kali. Korban diperkosa dalam ancaman kedua tersangka. 

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat kedua tersangka bermaksud mencari kayu bakar. Namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya sedang berpacaran, disitulah timbul niat tersangka memperkosa korban.

Tersangka EH alias Edi lalu memantau situasi di sekitar TKP. Selanjutnya kedua pelaku mengatur strategi, sambil EH memberikan kayu kepada TAA untuk mengancam dan mengejar pacar korban.

Pacar korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri. Pada saat yang bersamaan, korban ikut melarikan diri namun terjatuh lalu seketika ditangkap oleh tersangka EH.

Saat itulah tersangka mulai meraba-raba korban, dan memaksa korban melepas pakaiannya. Korban merasa ketakutan karena tersangka mengancamnya dengan sebilah parang.

Dalam keadaan ketakutan karena diancam, korban terpaksa membuka pakaiannya. Namun karena lokasinya berada di pinggir jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak, yang juga diikuti oleh tersangka TAA.

Dalam semak itulah kedua tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban secara bergantian kurang lebih sekitar 30an menit. Kemudian pacar korban yang telah melaporkan kejadian ini lalu tiba di TKP bersama polisi.

“Pada saat itu juga, aparat melakukan penyisiran. Dan ternyata dua pelaku tersebut masih bersembunyi dengan membawa sebilah parang dan langsung diringkus oleh aparat,” jelas Kapolres.

Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans milik korban, celana dalam warna pink, HP Samsung tipe J5, kalung emas, dan sebilah parang milik tersangka.

Selain itu, polisi menemukan barang bukti di TKP, yakni satu buah baju putih garis-garis milik korban, Noken berisi dompet dan kunci motor, dan sebuah kayu untuk menakuti korban. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *