Kejari Timika Galakkan Jaksa Masuk Sekolah

Kejari Timika Galakkan Jaksa Masuk Sekolah
Kajari Timika Alex Sumarna memberikan materi dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMK Tunas Bangsa, di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua, Senin (14/8/17). - Foto : Sevianto/SP

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Tunas Bangsa, di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua, Senin (14/8/17).

JMS merupakan program kejaksaan berupa pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat, salah satunya kepada pelajar di lingkungan sekolah.

Kegiatan tersebut diikuti sedikitnya 235 siswa ditambah guru SMK Tunas Bangsa. Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna SH MH membuka program JMS dengan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.

“Kita berupaya memberikan pendidikan hukum sejak dini kepada para pelajar. Program JMS ini merupakan tupoksi Kejaksaan RI khususnya pada bidang Intelijen,” jelas Alex saat dikonfirmasi.

Penyuluhan dan penerangan hukum bagi siswa SMK Tunas Bangsa difokuskan pada konteks persoalan kekinian yang banyak dihadapi para pelajar, yakni penggunaan media sosial dan perlindungan pada anak.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Yasozisokhi Zebu SH selaku Ketua Tim Pelaksana JMS menyampaikan materi tentang Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penggunaan media sosial di kalangan pelajar.

Materi berikut disampaikan Kasi Perdata dan TUN Kejari Mimika, Fransinka L Wonmaly SH tentang Undang-Undang nomor 35 thn 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sesi diskusi berlangsung menarik, siswa antusias mengajukan pertanyaan. Penyajian materi dan menjawab pertanyaan siswa dibantu oleh Tim JMS  yang terdiri dari jaksa dari Seksi Intelijen Jaksa Pidum dan Pidsus, yaitu Ahcmad Bhirawa SH dan Muhamad Insan SH, Habibie Anwar SH, Kukuh Nugroho SH serta beberapa staf Kejari Timika.

Dasar pelaksanaan program JMS adalah Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan pada pasal 30 ayat tiga huruf a dan diperkuat oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-001a/A/JA/01/2006 tentang Pelaksaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dan  Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep-184/A/JA/11/2015. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI