Hewan Piaraan Dari Luar Mimika Dilarang Masuk

Hewan Piaraan Dari Luar Mimika Dilarang Masuk
Ilustrasi - Foto : CFG

TIMIKA I Pemerintah Provinsi Papua melarang hewan piaraan masuk ke Papua. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyebaran penyakit rabies yang ditularkan oleh hewan piaraan itu. Hewan piaraan tersebut antara lain adalah anjing dan kucing. 

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Mimika, Yosefin Sampelino mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Papua terkait dengan pelarangan memasukan hewan piaraan yang membawa penyakit rabies.

Lanjut dia, Kabupaten Mimika sendiri telah menerbitkan perda untuk menindaklanjuti Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Papua yang disesuai dengan kondisi daerah.

“Saat ini Papua bebas dari rabies, ini karena adanya pelarangan memasukkan hewan piaraan ke Papua. Untuk itu, pengawasan harus diperketat terhadap hewan piaraan yang masuk agar tidak membawa penyakit,” kata Yosefin saat menyampaikan materi di Pelatihan Kewirausahaan Generasi Muda yang digelar Dinas Koperasi dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika (Diskop dan EK) di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (6/9/17).

Kata dia, dengan aturan dan tujuan tersebut, pihaknya berharap semua lapiran masyarakat sama-sama menjaga Mimika agar bebas dari rabies yang dibawa anjing dan kucing piaraan yang didatangkan dari luar Papua.

Menurutnya, Penyakit Rabies sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian. Di Papua masyarakat begitu dekat dengan hewan, sehingga apabila ada anjing atau kucing yang terinfeksi rabies dan menggigit manusia, itu akan sangat berbahaya.

“Kalau ada yang mengetahui segera diingatkan dan menghubungi kami. Sehingga akan dilakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut. Tujuannya untuk memastikan hewan itu bebas  rabies atau tidak,” tuturnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan