Polda Papua Gagalkan Peredaran Ratusan Pil PCC di Jayapura

Polda Papua Gagalkan Peredaran Ratusan Pil PCC di Jayapura
Konfrensi Pers di Aula Rupatama Polda Papua, Senin (18/9) - Foto : Humas Polda Papua

JAYAPURA | Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan Somadril Compositum di Jayapura, Senin (18/9).

Seratusan bungkus plastik berisi 1.006 pil PCC dan Somadril diamankan di Kantor JNE Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Seorang tersangka diduga pengedar bernama Sartika (25) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ikut ditangkap.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, didampingi Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Kepala BPOM Kota Jayapura Mudi Yunita Bukit, dan Kepala Direktorat Narkoba Polda Papua Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pengungkapan pil PCC merupakan pengembangan hasil penyelidikan di sejumlah daerah lain. Dimana obat ini telah menimbulkan sejumlah korban di beberapa daerah, termasuk yang menewaskan seorang remaja di Kota Kendari.

“Berdasarkan informasi tersebut kita meningkatkan antisipasi dan kerjasama dengan pihak expedisi. Bahwa ada pengiriman barang mencurigakan yang dipesan oleh seseorang yang saat ini telah diamankan,” kata Boy dalam rilis Humas Polda Papua yang diterima Seputar Papua, Senin.

Boy menjelaskan, PCC merupakan jelmaan lain Narkotika dengan cara meracik ulang jenis obat yang telah ditarik izin edarnya pada tahun 2013 tersebut. Kandungan zat-zat di dalam obat ini disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi dan berbahaya bagi penggunanya.

“PCC merupakan hasil ramuan yang memanfaatkan kandungan zat obat (medis)  yang sudah dilarang diedarkan, untuk sebuah jelmaan baru Narkotika yang dapat merusak kesehatan dan generasi muda kita,” ujar Boy.

Adapun barang bukti dalam kemasan  siap edar yang berhasil diamankan, oleh pengedar akan dijual Rp50 ribu perbungkus berisi 10 butir pil PCC. Polisi menduga obat berbahaya ini telah beredar sebelumnya sehingga masih sedang ditelusuri.

Kepala BPOM Jayapura Mudi Yunita Bukit mengklarifikasi bahwa PCC ini tergolong jenis obat ilegal. Sesuai hasil uji laboratorium forensik, kandungan dari pil PCC sebenarnya ada dibeberapa item obat yang sudah ditarik ijin edarnya pada tahun 2013.

“Tetapi ada oknum yang memanfaatkan dan meracik ulang obat ini, maka BPOM memastikan obat ini tidak terdaftar dan ilegal, apapun yang ilegal kita tidak mengetahui isinya,” kata dia.

Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, pihaknya terus menelusuri peredaran PCC yang menyasar anak-anak di bawah umur dan tempat lokalisasi. Peran orang tua juga diperlukan untuk melakukan pengawasan anak.

“Kami telah bekerja sama dengan Polda Papua dan segera membentuk tim untuk monitoring wilayah, apa motifasinya,l. Kita akan memutus rantai peredaran obat ini jangan sampai menelan korban seperti di Kendari,” jelasnya.

Adapun perbuatan tersangka dalam kasus inu dijerat Pasal 196 dan Pasal 198 Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen,  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *