TIMIKA | Anggota Polres Mimika, Provinsi Papua menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, tidak diizinkan untuk mudik. Hal ini menyusul adanya larangan dari Pemerintah Pusat terkait mudik Lebaran 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Mimika, Papua, AKP Roberth Hitipeuw, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, larangan mudik oleh Pemerintah tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
“Kami dari Polres pun tidak diizinkan untuk mudik maupun cuti. Lagian kita juga menghadapi kesiapan pengamanan hari raya Idul Fitri,” kata Roberth di Timika.
Sementara untuk masyarakat sipil, menyikapi terkait larangan mudik, Roberth mengimbau agar bisa menahan dan diri tidak mudik ke kampung halamannya.
Ditakutkan upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat akan menjadi sia-sia ketika ada masyarakat yang mudik justru membawa pulang Covid-19 di Mimika.

“Lebih baik kita hentikan sementara untuk tidak mudik, kita silaturahminya lewat video call maupun lain hal, kan ada semua, medsos kan bisa juga,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan