APBD Perubahan Disahkan, DPRD Mimika Ingatkan Waktu Sisa 2,5 Bulan

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng saat menyerahkan hasil akhir putusan terkait APBD -P kepada Wakil Ketua I DPRD, Aleks Tsenawatme. (Foto: Kristin Rejang/ Seputarpapua)
Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng saat menyerahkan hasil akhir putusan terkait APBD -P kepada Wakil Ketua I DPRD, Aleks Tsenawatme. (Foto: Kristin Rejang/ Seputarpapua)

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng memberikan apresiasinya kepada DPRD Kabupaten Mimika karena telah melakukan pembahasan secara cermat dan teliti.

Dikatakan dalam agenda pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan dan ada beberapa koreksi merupakan hal yang penting bagi pemerintah daerah selaku pelaksana kebijakan pembangunan di Mimika.

“Pendapat akhir ini disampaikan untuk mengevaluasi dan memahami secara kritis pelaksanaan pembangunan dan kinerja dalam melaksanakan pembangunan yang sementara dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan, DPRD Kabupaten Mimika, Ananias Faot menyatakan, besaran nilai yang sudah disahkan bisa saja berubah karena akan dievaluasi terlebih dahulu dengan pemerintah Provinsi Papua. Sekaligus akan mendapat nomor registrasi.

“Angka tersebut bisa saja berkurang karena harus dievaluasi di Provinsi. Namun kami belum tahu kapan pastinya bisa kesana soalnya masih ada agenda PON dan sejumlah penginapan sudah penuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam pandangan akhirnya melalui Miler Kogoya menyatakan, bahwa Pemda Mimika sangat optimis dengan RAPBD Tahun 2021 akan dilaksanakan dengan baik sebab DPRD Kabupaten Mimika dan Pemda Mimika dalam suasana yang selalu mendukung.

Selain itu, pihaknya berharap agar perekrutan di OPD, dapat memprioritaskan putera daerah agar mereka mampu berkarya untuk membangun daerahnya sendiri.

Selain itu, pihaknya berharap agar Pemda Mimika dapat memperhatikan hasil tracking dan kerja keras dalam penanganan pandemi. Sehingga pelaksanaan belajar-mengajar dapat terlaksana dengan baik.

Fraksi PKB juga mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus selalu bersama DPRD Kabupaten Mimika sebelum melakukan eksekusi program.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan