Aturan Baru, Interval Pemberian Vaksin Pertama dan Kedua 28 Hari

VAKSIN | Seorang petugas kesehatan saat menyuntikkan vaksin kepada salah satu peserta vaksinasi di Hotel Horison Diana, Sabtu (27/3/2021). (Foto: Muji/Seputarpapua)
VAKSIN | Seorang petugas kesehatan saat menyuntikkan vaksin kepada salah satu peserta vaksinasi di Hotel Horison Diana, Sabtu (27/3/2021). (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang interval waktu pemberian vaksin pertama dan kedua selama 28 hari.

Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Mimika Lenni Silas mengatakan, saat ini ada perubahan atau aturan baru terkait interval (jangka waktu) pemberian vaksin Sinovac pada penerima, khususnya pada pemberian pertama dan kedua.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/ 653 /2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Sebelumnya interval pemberian vaksin adalah 14 hari. Namun Kemenkes RI melalui surat edarannya merubah jadi 28 hari,” kata Lenni saat ditemui di Hotel Horison Diana, Sabtu (27/3/2021).

Lenni menjelaskan, surat edaran Kemenkes RI ini menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari. Untuk itu perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin sinovac, baik single-dose maupun multi-dose dengan memperhatikan beberapa hal.

“Jadi dari hal itu, maka adanya perubahan aturan, terutama pada interval waktu,” katanya.

Lebih jauh Lenni menerangkan, perubahan interval waktu ini, dalam Surat Edaran Kemenkes RI dijelaskan penyuntikan dosis pertama dan kedua, yaitu 28 hari untuk
populasi dewasa (18-59 tahun).

Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.

Selain itu, vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya, karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi.

“Dari itu, maka dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka
mencegah pemborosan vaksin,” ujarnya.

Dari itu semua, diharapkan seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dapat segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif. Dengan tujuan meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi. Serta percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

“Untuk di Mimika hal ini sudah bahwa penerima vaksin yang baru intervalnya 28 hari,” terangnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *