Boleh Beroperasi Namun Ada Pembatasan, Pihak Taksi Online dan Taksi Rental Mimika Temui Kesepakatan

Penyampaiannya kepada para sopir taksi rental di Polres Mimika terkait hasil kesepakan bersama dengan pihak penyedia jasa taksi online. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyedia jasa taksi online dan perkumpulan taksi rental se-Kabupaten Mimika melakukan pertemuan di Polres Mimika, Selasa (7/5/2024). Mereka membahas kesepakatan atas poin-poin usulan yang sebelumnya telah dibahas kedua pihak secara bersama.

Ketua Perkumpulan Rental Mimika, Firman Amali menyampaikan, dalam kesepakatannya seluruh mobil yang tergabung dalam taksi online wajib memakai stiker penyedia jasa taksi online. Sehingga tidak diperbolehkan beroperasi jika tidak terpasang stiker.

Kemudian untuk pendaftaran taksi online harus melakukan validasi secara langsung di kantor penyedia jasa taksi online, tidak boleh secara online. Selanjutnya pembatasan wilayah yang juga telah disepakati berlaku mulai saat kesepakatan ditandatangani per hari ini.

“Seperti kalau di Bandara, penjemputan tidak boleh, kalau pengantaran bisa, tapi dari kantor Maxim menekankan sampai di pertigaan Bandara saja. Dan yang paling penting, teman-teman Maxim ini jangan beroperasi sebelum ada stiker yang dipasang,” kata Firman.

Ia berharap Pemerintah Daerah secepatnya membuat regulasi mengenai tarif dasar taksi online dan disesuaikan dengan kondisi di Mimika.

Sementara Kasi LLAJ dan MRLL pada Dinas Perhubungan Mimika Mimika, Ferdi Richard Saija, menekankan bahwa dari pihak taksi rental maupun penyedia jasa taksi online harus memasukan data kendaraannya masing-masing yang terdaftar. Hal ini untuk mengetahui mana yang benar-benar menggeluti jasa taksi rental maupun online.

“Jadi kami tidak buat perda, tapi buat edaran Bupati terkait tarif dasar yang mengacu kepada edaran gubernur,” kata Ferdi.

Menurutnya, tarif dasar akan dihitung per kilometer sesuai keuntungan dan pendapatan sopir dengan kebutuhan ekonomi di Mimika.

“Tarif dasar hitungan modalnya begitu, nanti dari Maxim dan rental verifikasi data dulu baru lapor ke saya,” katanya.

“Jadi itu untuk mengantisipasi yang sudah terdaftar di Maxim agar tidak beroperasi di rental lagi, harus memilih satu,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum penyedia jasa taksi online, Ria Aritonang mengatakan telah ada kesepakatan antara pihak jasa penyedia taksi online dengan pihak taksi rental se-Mimika.

Empat poin kesepakatan itu diantaranya soal permintaan penggunaan stiker yang telah penuhi oleh penyedia jasa taksi online, namun hanya berupa stiker kecil yang akan dipasang pada bagian pintu kiri dan kanan mobil. Pihak pun akan melakukan sosialisasi terkait hal ini.

Advertisements

Pengoperasional taksi online juga dibatasi untuk area Bandara dan Pelabuhan, namun hanya titik-titik tertentu yang dibatasi dan itu telah disepakati bersama. Seperti hanya boleh mengantar penumpang, dan untuk mengangkut penumpang hanya pada titik yang telah ditentukan.

Mengenai regulasi tarif dasar, kata Ria, nantinya akan ada surat edaran dari Pemerintah terkait berapa jumlah tarif yang akan diterapkan.

“Itu kami masih menunggu, sementara kami bisa operasi per hari ini, misalnya stiker sudah terpasang,” katanya.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan