TIMIKA | Dua orang pria dibekuk petugas dari Polsubsektor Skouw-Wutung saat membawa Narkotika golongan I jenis Ganja dari PNG menuju perbatasan RI-PNG, Selasa (17/1/2023) siang.
Kepala Kepolisian Sub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG Ipda Alexander Yerisetouw menyampaikan, kedua pelaku ditangkap saat hendak melintas dari PNG menuju Skouw Perbatasan RI-PNG dengan berjalan kaki memasuki area kedatangan WNA dalam Kantor PLBN Skouw Perbatasan.
“Anggota Polsubsektor Skouw Perbatasan Aipda Tofan S. Putra dan Petugas Customs bernama Erick dan Alfian melihat gerak gerik dari kedua pelaku mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan (Tas) oleh anggota yang sedang bertugas saat itu,” kata Ipda Alexander.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, didapati dalam tas pelaku Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 8 bungkus plastik bening serta saku celana pelaku sebanyak 110 gram Ganja.
“Usai didapati barang bukti Ganja tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Muara Tami,” jelasnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Muara Tami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna untuk menjalani proses hukum.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis