TIMIKA | Aktivis lingkungan menilai PT. Freeport Indonesia (PTFI) tidak secara transparan kepada masyarakat di sekitar tambang terkait penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 2020.
Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Wilayah Mimika Timur Jauh (Lepemawi) Adolfina Kuum, didukung Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah merasa ada kejanggalan dalam proses pembaruan Amdal PTFI.
Adolfina mengatakan, PTFI sedang berencana melakukan pengembangan dan optimalisasi tambang bawah tanah dan tambang terbuka di Mimika hingga kapasitas maksimum 300.000 ton bijih per hari.
Atas rencana tersebut, PTFI harus melakukan penyesuaian dan melakukan pembaruan Amdal atau Addendum. Proses penyusunan Amdal baru inilah yang menurutnya penuh kejanggalan.
“Dilakukan dalam proses yang singkat, tidak transparan, menyembunyikan dokumen draf rencana Amdal baru hingga terindikasi hendak memanipulasi persetujuan warga,” katanya dalam keterangan kepada Jurnalis Seputarpapua.com, Kamis (20/8).
Ia menyebut, sebelumnya melalui surat tertanggal 23 Juli 2020, PTFI mengundang perwakilan warga Kampung Ayuka, Tipuka, Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Aroanop, Waa/Banti, dan Tsinga untuk hadir dalam kegiatan pelatihan Amdal 27-28 Juli 2020.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa dasar kegiatannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Namun tidak lama berselang, hanya dua minggu, pada 5 Agustus 2020, undangan kembali dilayangkan untuk Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada Jumat 7 Agustus 2020.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis