Hasil Sidak Pasar Sentral Tak Ditemukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Caption: Petugas Loka POM saat melakukan uji sampel makanan, di Pasar Sentral, Mimika, Selasa (14/2/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Caption: Petugas Loka POM saat melakukan uji sampel makanan, di Pasar Sentral, Mimika, Selasa (14/2/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Perikanan dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sentral Timika yang terletak jalan Hasanudin, Selasa (14/2/2023).

Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika Suharso mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek dan memastikan tidak adanya makanan yang mengandung zat berbahaya seperti pewarna, formalin dan zat-zat lainnya.

“Kami memeriksa ikan yang ada disini baik yang kering, basah, baik dari Tual, Kaimana dan Mimika. Selain itu juga ada cumi, kemudian kami juga akan memeriksa tahu dan tempe,” kata Suharso disela kegiatan sidak.

Ia melanjutkan, pihaknya mengajak Loka POM Mimika agar dapat langsung melakukan uji laboratorium sampel makanan yang sudah diambil dari para pedagang. Selain mengambil sampel, tim juga mencatat data diri para pedagang.

Sidak ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kenyamanan bagi konsumen untuk berbelanja semua produk bahan pangan di Pasar Sentral Timika.

“Kita ingin melindungi para konsumen, kemudian barang, kemudian bahan pangan yang dijual di pasar sentral ini benar-benar kondisinya sesuai (dengan standar kesehatan dan kebersihan),” ucapnya.

Suharso menegaskan sidak akan dilaksanakan secara rutin oleh tim gabungan guna menjaga kualitas produk dagangan di Pasar Sentral Timika.

“Kita kedepan mungkin akan mengajak instansi terkait lain seperti peternakan, tanaman pangan, sehingga bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat bisa aman,” ujarnya.

Suharso pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihaknya atau Loka POM Mimika jika menemukan bahan pangan berbahaya.

Selanjutnya, Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa saat ditemui dikesempatan yang sama menegaskan, sanksi bagi pedagang yang terbukti makanannya mengandung zat berbahaya adalah pelarangan berjualan di Pasar Sentral.

“Beberapa waktu lalu kan ditemukan ada ikan dengan pewarna, sehingga kami turun agar memberikan jaminan bagi masyarakat jika makanan disini sudah aman berdasarkan hasil uji laboratorium,” jelasnya.

Sementara itu, Petugas Uji Laboratorium dari Loka POM Mimika, Maya, menjelaskan berdasarkan sampel yang diuji laboratorium, tidak ditemukan adanya makanan yang mengandung zat berbahaya.

Advertisements

“Parameter yang kita uji itu boraks formalin untuk ikan, kemudian ikan kakap merah itu kita uji boraks, formalin dan pewarna. Hasil dari semua sampel tadi semuanya memenuhi syarat, atau tidak ada yang mengandung zat berbahaya,” ungkapnya.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan