Kasus Polio Terkonfirmasi, Bupati Mimika Keluarkan Surat Edaran bagi Faskes dan Distrik

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Obet Tekege (Foto: Dok Seputarpapua)
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Obet Tekege (Foto: Dok Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya mengeluarkan sebuah edaran guna melakukan pencegahan penyebaran virus polio atau Vaccine Derived Polio Virus type 1 (VDPV1) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Obet Tekege saat dihubungi wartawan pada Jumat (23/2/2024) memaparkan, surat tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Mimika nomor 400.7.8/0123/2024 tentang kewaspadaan dini terhadap kasus polio tipe 1 di Kabupaten Mimika.

Obet mengungkapkan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penanggulangan kasus Polio di Kabupaten Mimika, serta meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan penangulangan kasus Polio yang terpadu dan komperhensif.

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, untuk Puskesmas diberikan beberapa tugas diantaranya melakukan surveilans aktif dalam penemuan kasus dan mengirimkan spesimen tinja sehingga target kinerja Kabupaten Mimika dapat tercapai yaitu Non Polio AFP (Accute Flaccid Paralysis) rate lebih dari 2/ 100.000 anak usia <15 Tahun dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, memperkuat surveilans AFP, Hospital Record Review (HRR) dan surveilans polio lingkungan dengan meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (AFP), terutama pada anak usia <15 tahun, meningkatkan sensitivitas kinerja surveilans lumpuh layuh akut (AFP) sesuai standar internasional, yaitu Non Polio AFP rate lebih tinggi 2/100 anak usia < 15 tahun.

Kemudian, meningkatkan cakupan imunisasi rutin OPV maupun IPV yang tinggi (minimal 95 persen) dan merata disetiap kelurahan dan desa.

Dilanjutkan dengan melaksanakan imunisasi kejar bagi anak usia 12-59 bulan yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya dan memastikan seluruh sasaran mendapatkan empat dosis bOPV dan satu dosis imunisasi IPV.

Terakhir, puskesmas diberikan tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ada juga beberapa tugas untuk Rumah Sakit antara lain meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada semua unit atau divisi yang potensial merawat anak usia kurang dari 15 tahun yang berobat di Rumah Sakit.

Tugas kedua, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dalam melakukan Hospital Record Review (HRR), untuk menemukan kasus lumpuh layuh akut (APP) pada semua unit/divisi yang potensial merawat anak usia kurang dari 15 tahun yang berobat ke rumah
sakit, sejak tahun 2024 sampai dengan saat edaran diterima.

Terakhir segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika apabila menemukan kasus lumpuh layuh akut (AFP) terutama pada anak usia < 15 tahun untuk pengambilan dan pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan.

Tugas yang sama juga diberikan kepada fasilitas kesehatan swasta di Mimika seperti klinik.

Advertisements

Selain kepada fasilitas kesehatan, edaran juga menegaskan kepada distrik dan kelurahan di seluruh Mimika untuk mengarahakan masyarakat melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti rajin mencuci tangan, terutama setelah buang air besar,komsumsi air dan makanan yang matang, stop buang besar sembarangan dan menggunakan jamban sehat.

Distrik dan kelurahan juga diminta untuk mengarahkan masyarakat untuk membawa anak ke posyandu guna mendapatakan imunisasi polio sesuai jadwal.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan