TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga area Mile 32, Selasa (21/3/2023).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (BP3R) Andriansyah Pahlevi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana pembunuhan, kesehatan, narkotika, penganiayaan, dan minuman keras (miras) lokal.
“Kurang lebih kita memusnahkan sebanyak 156,22 gram sabu, 0,13 gram ganja, 24,95 gram tembakau sintetis, 255 obat-obatan tanpa tanda BPOM, 38 plastik miras sopi, dan 1 jerigen miras jenis yang sama, dan sajam lainnya,” kata Andriansyah Pahlevi.
Ia melanjutkan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti.
“Takutnya ada pelanyalahgunaan, hilang atau hancur,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan sejak tahun 2022.
“Ini perkara perkiraan sejak tahun 2022 ke bawah, dan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan tidak ada upaya hukum lain,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), perwakilan Loka POM Mimika, Polres Mimika dan Kepala BNNK Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis