JAYAPURA| Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR dan Direktur Asian One berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
JR dan SH ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
“Penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah dilakukan sejak kemarin (Rabu) setelah penyidik merasa cukup memiliki bukti,” ungkap Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Aguswani, kedua tersangka tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Karena mereka kooperatif jadi tidak kami tahan,” akunya.
Atas perbuatan merugikan Negara, tersangka JR dan SH disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Aguswani, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus ini.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Sebagaimana diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan pengadaan pesawat dan helikopter sebagai transportasi warga pedalaman Mimika dengan mengalokasikan dana dari APBD senilai Rp85 miliar.
Hanya saja pesawat dan helikopter tersebut tidak berjalan baik, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit independen untuk pengadaan pesawat dan helikopter tersebut terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp43 miliar.
Sementara itu dikutip Antaranews.com, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ketika dihubungi secara terpisah mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka, padahal kemarin, Rabu (25/1) saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura namun saat ini sudah kembali ke Timika,” jelas Johannes Rettob.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis