Kepemilikan Sopi Dijerat dengan Undang-undang Pangan

Muh Khusnul Fauzi Zainal
Muh Khusnul Fauzi Zainal (Foto: Muji/SP}

TIMIKA | Mulai Januari Hingga Juni 2020, Pengadilan Negeri Kota Timika telah menyidangkan 14 kasus yang berkaitan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, khususnya kepemilikan dan penjualan minuman keras lokal jenis sopi di Kabupaten Mimika,Papua.

Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Muh Khusnul Fauzi Zainal mengatakan, 12 kasus diantaranya sudah diputus dengan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa variatif, mulai delapan sampai 10 bulan.

“Jadi untuk penjualan minuman keras lokal jenis sopi ini dijerat dengan Undang undang Pangan,”katanya.

Kata dia, dari ke 14 kasus yang disidangkan kebanyakan karena kebutuhan ekonomi, meski demikian dalam menjalankan produksinya, tidak terjamin higienitas atau sanitasinya.

Para terdakwa saat sidang mengungkapkan, mereka membuat miras lokal jenis sopi ini karena keuntungannya yang dianggap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Terbukti untuk 20 liter sopi dijual dengan harga Rp480-500 ribu. Sementara bahan yang digunakan sangat murah. Walaupun tempat pembuatannya harus di dalam hutan, menghindari kejaran polisi,” terangnya.

Meskipun memiliki keuntungan tinggi bagi penjualnya, tetapi minuman ini memiliki efek samping yang berbahaya.

Dimana, menurut keterangan saksi ahli yang dibacakan secara lisan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa jangka pendek mulut terasa kering, jantung berdebar, sering membuang air kecil, mual, dan kesulitan bernafas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *