TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar rapat pembukaan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 di Jayapura.
Pembahasan tersebut digelar antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota DPRD yang juga anggota Banggar Reddy Wijaya saat dihubungi seputarpapua.com pada Rabu (22/11/2023) mengatakan, rapat yang digelar hanya pembukaan dan pembahasan akan dilakukan esok, Kamis (23/11/2023).
“Sudah selesai (pembukaan) besok akan dilanjutkan lagi,” katanya singkat.
Reddy menyebutkan, pembahasan yang dilakukan terkait dengan KUA-PPAS yang beberapa waktu lalu telah diserahkan oleh Pemkab Mimika.
Ditanya soal prakiraan jumlah APBD 2024, Reddy mengatakan sama seperti yang disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Robert Mayaut beberapa waktu lalu yakni Rp7,5 triliun.
“(Prakiraan APBD 2024) sebesar 7,5 Triliun,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan tertulis yang diterima media ini, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng pada pembukaan rapat kerja KUA dan PPAS APBD 2024 mengatakan, hal ini sudah sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum berakhir tahun anggaran setiap tahun.
“Saat ini bertemu dalam rapat kerja pembahasan rancangan kegiatan umum antara dan rancangan prioritas APBD 2024 antara banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Mimika, hari ini kita berkumpul dalam rangka membahas rancangan anggaran Pendapat Pemerintah Daerah APBD tahun anggaran 2024,” ungkapnya.
Anton menyebut, tujuan diselenggarakan rapat kerja ini adalah momen krusial dalam penentuan dan arah kebijakan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika untuk 1 tahun kedepan dalam APBD 2024 sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berupaya sebaik mungkin untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan kesehatan dan infrastukur dan sektor lain yang menjadi prioritas,” ucapnya.
Anton menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagari) nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 menjadi landasan, dan petunjuk arah bagi bagi pemerintahan dan dalam penyusunan pembahasan penetapan anggaran APBD 2024
Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua TAPD Robert Mayaut mengatakan, penyusunan APBD tahun 2024 berdasarkan KUA-PPAS berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Dalam mandatory speending pemerintah daerah wajib memberikan anggaran 20 persen dari APBD di bidang pendidikan dan 10 persen dibidang kesehatan diluar gaji, data transfer umum diarahkan penggunaannya yaitu paling sedikit 25 persen untuk belanja infrastruktur daerah,” tuturnya.
Robert melanjutkan, dalam APBD juga diharuskan adanya Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan lain yang diterima kabupaten dalam APBD, setelah dikurangi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Otsus sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Mencermati hal-hal diatas pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang yang dimaksud tanpa mengkesampingkan bidang-bidang lain yakni pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, UMKM, ketahan pangan dan pariwisata. Dan dukungan program daerah terkait dengan percepatan sarana-prasaranan, layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, pembangunan infrastruktur yang mendukung pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis