Lempar Mobil, Orang Dengan Gangguan Jiwa Diamankan Kepolisian Mimika

Barang Bukti berupa kendaraan roda empat yang dilempar ODGJ adi Jalan Yos Sudarso Timika. (Foto: Arifin/seputarpapua)
Barang Bukti berupa kendaraan roda empat yang dilempar ODGJ adi Jalan Yos Sudarso Timika. (Foto: Arifin/seputarpapua)

TIMIKA | Satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi PA 1319 MM mengalami kaca pecah bagian belakang karena diduga dilempar dengan menggunakan batu oleh orang yang mengalami gangguan jiwa di Jalan Yos Sudarso Timika, Papua, Senin, (12/9/2022).

Pelaku kemudian diamankan petugas patroli dari Unit Perintis Satuan Sabhara Polres Mimika yang kemudian dibawanya ke Polsek Mimika Baru.

Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu mengatakan, dari komunikasi yang dilakukan, pelaku tidak dapat merespon dengan baik. Untuk itu, pihaknya menganggap pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Saat di tangani tidak nyambung, karena ibu tersebut mengidap gangguan jiwa,” ungkap AKP Rannu.

Dari pihak kepolisian sendiri sudah menghubungi Kepala Dinas Sosial (Dinsos), namun sampai saat ini belum hadir.

“Kita sudah menghubungi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) namun sampai saat ini dari pihak Disnos belum hadir sehingga kami dari pihak kepolisian Polsek Miru mengambil langkah sendiri untuk mempertemukan pelaku dengan korban,” ungkap AKP Rannu.

Kata AKP Rannu, dari pihak korban sendiri tidak mempermasalahkan karena mereka mengetahui pelaku mengidap gangguan jiwa.

Sementara itu, Dino selaku pemilik mobil mejelaskan kejadian tersebut bermula, saat melintasi jalan Yos Sudarso menuju ke kantor tiba-tiba dari arah samping ibu tersebut muncul dan melempari mobil dari bagian belakang.

“Pas berhenti saya kaget ternya ibu itu, tidak tau alasannya, tapi katanya ibu itu ada gangguan jiwa,” kata Dino

Dari kejadian tersebut korban sendiri menafsir kerugian yang dialaminya sekitar Rp 9.000.000.

 

editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *