Pasang Baliho Tanpa Izin, Rony Marjen: Kami Siap Tertibkan

Ilustrasi baliho di Bundara Bandara Mozes Kilangin, Timika beberapa waktu lalu. (Foto: Charlan Biru/Seputarpapua)
Ilustrasi baliho di Bundara Bandara Mozes Kilangin, Timika beberapa waktu lalu. (Foto: Charlan Biru/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemasangan baliho maupun billboard sebagai reklame di Kabupaten Mimika harus melalui izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Prja (Satopl PP) Kabupaten Mimika, Ronny Marjen menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk menaati peraturan terkait pemasangan reklame di Mimika.

“Saya tegaskan satu hal bagi semua masyarakat Mimika, baik Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), partai politik, individu, atau apapun. Kami himbau (pasang) baliho dan billboard sesuai dengan aturan,” tegasnya saat ditemui wartawan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (23/05/2023).

Ronny juga menyampaikan bagi pihak yang tidak melakukan pengurusan perizinan pemasangan reklame akan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Kami himbau agar taat pada peraturan, sesuai dengan peruntukkannya, di lokasi yang sudah ditentukan, silahkan hubungi OPD-OPD teknis karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yang lebih dari itu dan tidak sesuai dengan peruntukannya mohon maaf kami tertibkan,” tambahnya.

Sedangkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Amba Pabuntu saat ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan baliho dari individu tidak termasuk pajak.

“(Baliho individu) tidak dipublikasi dalam rangka mengambil keuntungan, hanya memperkenalkan diri,” kata Amba Pabuntu

Sementara peraturan mengenai pemasangan reklame dan retribusi pajak diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame.

Dalam peraturan tersebut, jenis reklame yang masuk dalam objek pajak yakni reklame papan, shop sign, Branding, Billboard, Megatron, Trivision, Baliho, dan Kain. Reklame Melekat (Stiker/Poster), Selebaran, Berjalan termasuk pada Kendaraan, Udara, Suara, dan Film/Slide. Reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, dan reklame film atau slide aturan tentang pemasangan reklame.

penulis : Charlan Biru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *