TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik.
Penyusunan rancangan Perda tersebut melibatkan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua, dan akademisi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Forum Group Discussion (FGD) merupakan langkah awal menyusun Perda tersebut. FGD dilakukan dilakukan di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (10/6/2021).
FGD dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Mimika, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perizinan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan Bappeda.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Syahrial mengatakan masalah sanitasi merupakan isu yang sangat krusial dan selalu menarik perhatian banyak pihak.
Air limbah domestik, menurutnya merupakan air limbah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan manusia. Baik dari kegiatan rumah tangga, perdagangan, perkantoran, yang dibuang ke lingkungan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Air limbah domestik, kata Syahrial sebaiknya dikelola dengan baik sehingga dapat mengurangi pencemaran terhadap air, udara, tanah dan juga tanah, serta makhluk hidup lainnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, sebagai mana ditegaskan dalam pasal 43 ayat 3 pemerintah Kabupaten Mimika melakukan upaya pengelolaan dan pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
Tinggalkan Balasan